Sakit Hati Ditinggal Istri, Menantu Perkosa dan Bunuh Ibu Mertua

BATUBARA, suarapembaharuan.com – Kepolisian Resort (Polres) Batubara akhirnya berhasil meringkus Syahmunir alias Munir (45), tersangka pemerkosa sekaligus pembunuh ibu mertuanya. 


Ist

Tersangka Munir sebelumnya diburon dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya, Maimunah (65) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, pada tanggal 7 September 2023, lalu.


Kepada penyidik, Munir si menantu “durhaka” ini mengatakan, kasus ini berawal dari rasa sakit hatinya kepada istirnya, Eka. Pada Agustus 2023 kemarin, Munir yang tidak bekerja bertengkar dengan Eka, yang akhirnya istrinya berangkat bekerja ke Malaysia meninggal dia dan anaknya.


Sakit hati Munir memuncak, sehingga merencanakan akan memperkosa adik iparnya, Ela. Pada tanggal 6 September 2023, Munir meminta Ela datang ke rumah, namun permintaan Munir tidak dijawab adik iparnya.


Pada 7 September 2023, sekira pukul 08.00 WIB, Munir menyambangi rumah ibu mertuanya. Setibanya di rumah itu, Munir disambut Maimunah dan kedunya berbincang-bincang, sedangka Ela berada di dalam kamar.


Saat itu mertuanya lengah, Munir mencekik Maimunah dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Lalu Munir memijak dada korban hingga tak berdaya.


Saat itulah, Munir mempereteli berihiasan anting-anting dan lainnya dari tubuh korban. Munir lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menggagahinya tanpa rasa bersalah. Saat itu Munir masih sempat mengancam korban untuk menunjukkan simpanan perhiasan dan uang. Namun aksi Munir diketahui Ela yang seketika itu menjerit histeris meminta pertolongan warga.


Munir langsung lari tunggang langgang sembari membawa motor milik korban. Setelah Maimunah dibawak ke rumah sakit, namun dalam perawatan akhirnya meninggal dunia.


Kepada wartawan Munir mengaku menyesasli perbuatannya. “Sakit hati aku bang. Aku mohon maaf, menyesal kali aku bang,” kata Munir.


Atas kasus ini, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dan akhirnya tersangka Munir dibekuk di pelariannya di Tanah Karo. Atas perbuatannya tersangka Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (3) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.


Kategori : News


Editor     : RCS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama