Ketua LSF: Tak Ada Fakta Baru di Film Ice Cold

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Lembaga Sensor Film (LSF) RI angkat bicara mengenai polemik Film Ice Cold yang memutar cerita soal pembunuhan Kopi Sianida Mirna Salihin. Film tersebut tayang di Netflix.


Ist

"Saya ikut memperhatikan komentar-komentar warga di media sosial. Mereka menyebut Jesica sampai divonis pun tak mengakui menaruh racun," jelas Ketua LSF RI Rommy Fibri.


Menurut Ketua LSF, sepanjang film tersebut bukan dokumenter, maka akan dianggap fiksi. Bahkan, dalam film dokumenter pun narasumber yang dihadirkan bisa dilihat dari sudut pandang masing-masing.


"Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus. Film tak bisa langsung otomatis bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan di dalam film dengan versi si pembuatnya. Melihat film tak bisa langsung seperti fakta hukum, walaupun ada banyak footage gambar di persidangan. Karena footage persidangan itu terbuka, tetapi fakta hukumnya juga cerita tersendiri," jelasnya.


Menurutnya, yang dikerjakan penyidik kepolisian disajikan jaksa di pengadilan. Selama tak ada fakta baru yang berbeda dengan putusan pengadilan, hanya menjadi cerita saja.


Kasus itu bahkan telah melewati tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.


Ditambahkannya, dalam film Ice Cold terjadi beberapa perbedaan, misalnya karya jurnalistik liputan investigasi yang mampu menghadirkan neo factum, atau fakta baru. Namun, hal itu hanya berstatus catatan.


“Tidak otomatis bisa membuka (menggugat) putusan pengadilan. Kasus hukum bisa dibuka kembali jika ada temuan fakta baru," ujar mantan wartawan Majalah Tempo ini.


Ketua LSF RI menerangkan, di dalam film sutradara bisa memunculkan penggambaran versinya. Narasumber pun juga dengan versinya masing-masing.


Baginya, penting untuk mencermati, terutama mereka yang terlibat polemik setelah menonton Film Ice Cold yang tayang di Netflik. Penonton harus bisa membedakan apa itu fakta hukum sebagai realitas yang utuh dengan penggambaran film, yang bisa memiliki angle yang berbeda.


Kategori : News


Editor      : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama