Polisi Ungkap Kasus Perakitan Senjata Api di Manokwari

MANOKWARI, suarapembaharuan.com - Polisi berhasil membongkar sindikat perakit senjata api ilegal di Kawasan Satuan Pemukiman SP II dan SP III Jalur D Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. 


Ilustrasi

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak enam orang dan 12 pucuk senjata api yang telah dirakit berhasil diamankan. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, S.I.K., M.Si., membenarkan hal tersebut.


"Benar penangkapan pelaku pembuatan senjata api rakitan dan 12 pucuk senjata api," jelas Kapolres, Senin (23/10/23).


Kapolres mengungkapkan bahwa pada Minggu (22/10/2023), tim Opsnal Sat Reskrim bersama dengan anggota Polsubsektor Maruni melakukan penggerebekan di SP II dan SP III. Pada awalnya, tim menangkap satu kelompok di Kampung Sidomuncul SP II yakni Karsiwan (35), Rodi Tirana (38) dan Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian, di SP III tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin, Mohamad Taslim dan Nanang Maskuri.


"Para pemilik dan pembuat senpi kini ditahan di Mapolresta," jelasnya lebih lanjut.


Para perakit senjata api tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka Yustis Iba yang ditangkap pada (2/10/23) lalu. Dari penangkapan terhadap Yustis, polisi melakukan pengembangan dan menemukan pelaku dan tempat produksi senpi tersebut.


Para pelaku belajar merakit senjata api dari pelaku berinisial W, yang saat ini masih dalam pencarian. Senjata api rakitan yang diproduksi oleh enam pelaku itu dijual ke masyarakat suku Arfak dengan kisaran harga Rp 10 hingga Rp 15 juta per pucuk.


Kategori : News


Editor      : PAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama