Polri Ungkap Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktek pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/10/2023) lalu.


Ist

Tim gabungan menggerebek sebuah gudang tempat penampungan gas elpiji. Tiga orang diamankan bersama barang bukti puluhan tabung gas elpiji.


"Ada tiga orang tersangka yakni ZN alias Jay, PM dan JS masing-masing berperan sebagai sopir, pengawas dan pekerja," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/10/2023).


Kata dia, dalam aksinya terduga pelaku memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).


Sebanyak 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg diamankan sebagai barang bukti.


Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang. 


Kategori : News


Editor     : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama