ASN Kembali Diingatkan soal Netralitas di Pemilu 2024

SEMARANG, suarapembaharuan.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian secara daring, terkait jaminan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik, dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). Kegiatan itu diikuti 204 penjabat kepala daerah lain, baik tingkat provinsi sampai kabupaten/ kota se-Indonesia.


Ilustrasi

Dalam arahannya, Tito menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama 75 hari masa kampanye tersebut, dia meminta netralitas penyelenggara negara dan ASN betul-betul dilaksanakan. Terlebih, setelah ada surat dari Bawaslu agar Kementerian Dalam Negeri menjamin netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik.


“Saya menyampaikan surat dari Bawaslu tanggal 13 November 2023 lalu, yang isinya meminta kepada Mendagri untuk menekankan kembali netralitas ASN,” katanya.


Tito juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi atas hukuman sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja, dan hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.


Sementara, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, sudah berulangkali menyampaikan kepada penjabat kepala daerah maupun ASN di Jateng, agar netral dalam pemilu ini.


Ketegasan tentang netralitas ASN di Jawa Tengah selalu digaungkan Nana. Bahkan netralitas itu sudah diwujudkan dalam ikrar bersama, yang dilakukan dalam berbagai kesempatan. Ikrar juga terus diucapkan setiap apel pagi.


“Provinsi Jawa Tengah sudah komitmen dan sudah berikrar, kita punya hak pilih, tetapi tidak bermain politik praktis,” kata Nana.


Dia juga sudah menugaskan tim khusus untuk memantau netralitas ASN selama tahapan pemilu. Baik tindakan nyata di lapangan maupun aktivitas di media sosial.


Dalam memantau netralitas ini, Diskominfo Jateng juga menggandeng kepolisian, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya.


Kategori : News


Editor     : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama