Deklarasi Dukungan Desa Bersatu untuk Prabowo-Gibran Berpotensi Langgar Aturan Pemilu

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menyayangkan deklarasi dukungan dari 8 perangkat organisasi desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Minggu, 19 November 2023 di gedung Indonesia Arena, Senayan, Jakarta. Menurut Koalisi, deklarasi dukungan kelompok Desa Bersatu berpotensi melanggar aturan Pemilu.


Ist

Ke-8 organisasi perangkat desa tersebut terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. Mereka menggelar acara Silaturahmi Nasional dan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres, Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.


"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Paslon Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius, mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024," ujar Koordinator Kontras yang merupakan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis, Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).


Dimas mengatakan, penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Menurut  dia, hal tersebut bisa diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu.


Termasuk, mencegah penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024. Apalagi, kata Dimas, mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini.


"Khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu. Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan," tegas Dimas.


Koalisi Masyarakat Sipil, kata Dimas, juga mengingatkan seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukung-mendukung kandidat pasangan capres-cawapres. Apalagi, kata dia, UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secara jelas dan tegas melarang perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu. 


"Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa," ungkap dia.


"Karena itu, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai desa, sebaiknya perangkat desa di seluruh Indonesia fokus pada fungsi dan tugasnya yang dimandatkan oleh UU," tambah dia.


Lebih lanjut, Dimas mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Bawaslu di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis.


Termasuk, kata dia, merespons dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang akan datang. 


"Kami juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan "politik mengancam" kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres. Politik ancam mengancam kepada kepala desa dengan tuduhan terlibat korupsi misalnya menjadi hal yang tidak baik dalam penyelenggaran pemilu yang jurdil," tegas dia.


"Para kepala desa harus berani untuk melaporkan jika terdapat politik mengancam kepada mereka untuk memenangkan salah satu kandidat. Praktik politik mengancam kepada kepala desa diduga kuat pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah," pungkas Dimas menambahkan.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama