Jubir PB PGRI: Peringatan Hari Guru yang Digelar Unifah Rosyidi Ilegal

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Juru bicara PB PGRI Ilham Wahyudi menilai kegiatan peringatan HUT ke-78 PGRI yang diadakan oleh Unifah Rosyidi yang mengatasnamakan ketua umum PB PGRI, pada Sabtu, 25 November di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah ilegal. 



Menurut Wahyu, sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia pada 13 November dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Unifah Rosyidi sudah diberhentikan melalui surat PB PGRI Nomor :03/Kep/PB/XXIII/2023 Tentang Pemberhentian Prof DR Unifah Rosyidi, M.PD Sebagai Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dan Pencabutan Kartu Anggota PGRI. 


"Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno hasil SK Kemenkumham. Kami akan kirimkan surat pemberhentian ini kepada saudari Unifah Rosyidi," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).


Ilham menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat pembatalan acara kegiatan hari guru tersebut kepada pihak kepolisian. "PB PGRI ini sedang pecah, alangkah baiknya acara tersebut jangan dilaksanakan, karena ini ilegal," tegasnya.


"Kalau kegiatan itu dipaksakan berjalan bisa saja terjadi para kawan-kawan di bawah dan pendukung Teguh Sumarno bisa datang ke lokasi tersebut dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami minta kepada pihak kepolisian tidak memberikan izin kegiatan guru tersebut.


Ilham juga meminta kepada Unifah jangan terlalu berani dan lebih baik menunggu keputusan pengadilan terkait siapa nanti yang memimpin PB PGRI.


"Karena menurut Unifah, dialah pemimpin PB PGRI, sementara Teguh Sumarno juga sebagai ketum PB PGRI yang sah, karena beliau memegang SK Kemenkumham. Kenapa mereka masih saja mengadakan acara mengumpulkan guru-guru," jelasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama