Kepala BNPT Usulkan Masa Hukuman Napiter Tidak Berdasarkan Masa Tahanan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar masa hukuman narapidana terorisme (napiter) tidak menggunakan durasi.


Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel.ist

"Masa hukuman harus diubah. Hukum teroris itu harusnya bukan hitungan tahun, tapi kapan cara berpikirnya berubah. Jika enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan," ujar Komjen Pol. Rycko, Minggu (12/11/23).


Menurut Komjen Pol. Rycko, hukuman bagi napiter tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, dan semacamnya yang menggunakan masa lama tahanan.


Meskipun sudah dikenakan 25 tahun masa hukuman, namun napiter tersebut keluar dalam keadaan masih merah, ia akan tetap berbahaya di tengah masyarakat.


Lebih lanjut, Komjen Pol. Rycko menyinggung soal tantangan program deradikalisasi yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 bahwa program deradikalisasi sifatnya adalah sukarela.


Karena itu perlu adanya tindakan efektif agar tantangan ini bisa dijawab dengan baik. Ia lalu mengusulkan tentang perlunya meninjau kisah para napiter yang sukses dideradikalisasi sebelumnya.


"Kita belajar dari success story mereka yang sudah berhasil (hijau), dimana mereka tersentuh sehingga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan juga (pada yang lain). Success story itu dipelajari, dievaluasi, sembari tetap membuka pintu terhadap potensi apa saja yang bisa membuka hati para napiter. Kita harus sukseskan program deradikalisasi agar semua orang bisa seperti Umar Patek, untuk melakukan sosialisasi kepada yang belum berubah," jelas Komjen Pol. Rycko.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama