Ganjar Tandatangani Piagam Perjuangan Nurul Huda 'Tri Dharma GAMA untuk Pesantren'

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, hadir di Sholawat Kebangsaan di Pondok Pesantren Nurul Huda, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12/2023). 



Dalam kesempatan itu,  Ganjar menandatangani Piagam Perjuangan Nurul Huda (Tri Dharma GAMA untuk Pesantren). 


Penandatanganan ini sebagai bukti keseriusan Ganjar dalam memperjuangkan santri, pendidik, dan pengajar pesantren di seluruh Indonesia. Piagam tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen perjuangannya. "Ini komitmen kami," kata Ganjar.



Turut hadir dan menandatangani adalah pimpinan Ponpes Nurul Huda, KH Atok Romli Mustofa dan Ketua Umum Laju Indonesia Rieke Diah Pitaloka. Berikut isi Tri Dharma GAMA bagi Pesantren di seluruh Indonesia:


Kyai/Ustadz/Ustadzah dan Laju Indonesia 

memutuskan berkomitmen penuh berjuang bersama pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud mewujudkan Tri Dharma  bagi pesantren: 



1. memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran untuk memperkuat hadirnya pesantren vokasi (kejuruan) yang terintegrasi dengan industri nasional dan penyiapan lapangan kerja.  


Hal ini untuk memastikan lulusan pesantren memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan yang layak di sektor industri.



2. Memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran untuk jaminan kesehatan santri sesuai dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta memperkuat dan mendampingi Balai Kesehatan Masyarakat (BKM) di lingkup pesantren, di antaranya terkait akreditasi dan kerja sama BKM dengan BPJS Kesehatan; 


 3. Memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran terkait upah dan lima jaminan sosial bagi pengajar dan pendidik di pesantren.


Ketiga komitmen perjuangan bagi pesantren di seluruh tanah air tersebut dibacakan oleh KH. Ahmad Nurul Huda (pimpinan Ponpes Motivasi Indonesia). Sementara itu, selawat kebangsaan dihadiri oleh ribuan santri dan perwakilan kyai dari lima puluh pesantren.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama