IPW Dorong Kapolda Tunda Sementara Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo. Sugeng mengungkapkan sejumlah alasan Kapolda perlu menunda proses hukum Aiman. 



Pertama, penundaan proses hukum ini merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 . 


"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu. Telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDIP," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).


Alasan kedua, kata Sugeng, pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri seharusnya dipandang sebagai kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam Pemilu 2024. Apalagi, tutur Sugeng, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan, Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. 


"Selain itu sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," tandas dia.


Alasan ketiga, kata Sugeng, pernyataan Aiman Witjaksono langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Karena itu, Sugeng berharap Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.


"Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," ungkap dia.


Terakhir, Sugeng mengimbau sebaiknya Polri juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. Yang pertama harus difilter, kata Sugeng,adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.


"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat  besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat. IPW mendukung dan percaya Polri bersikap Netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," pungkas Sugeng.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama