Kasus Perdagangan Orang di NTT Jadi Perhatian Serius Ganjar Pranowo

KUPANG, suarapembaharuan.com - Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo memberi perhatian serius kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur. 



Data Pemerintah NTT menunjukkan, kasus TPPO mencapai 185 orang selama tahun 2023.


 Para korban merupakan warga yang direkrut sejumlah perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.


“Jumlah warga NTT yang menjadi korban TPPO selama semester I 2023, mencapai 185 orang, dengan rincian perempaun 39 orang, laki-laki 146 orang (20 anak-anak dan 126 dewasa)”, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, drg Lien Adryani, dalam sebuah forum diskusi di Kupang, beberapa waktu lalu.


Menueut Lien, TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan melanggar hak asasi manusia (HAM), karena korban tidak ditempatkan sebagai manusia seutuhnya, tetapi komoditas yang bisa dijual dan menghasilkan uang.


NTT, kata Lien, adalah daerah yang menjadi target para pelaku kejahatan ini, karena sebagian masyarakat di Provinsi ini masih hidup di bawah garis kemiskinan yang disebabkan terbatasnya lapangan pekerjaan.


Lien menambahkan, proses perekrutan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen kependudukan (KTP) yang disertai iming-iming gaji tinggi di tempat tujuan.


Lien menjelaskan, kasus TPPO terus meningkat tiap tahun.


 Pada 2019 mencapai 191 kasus, dan meningkat mencapai 382 kasus pada 2020. Pada tahun 2021 melonjak drastis mencapai 624 kasus. 


Untuk mengatasi masalah ini, yang harus dilakukan Pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja yang bisa menyerap tenaga kerja yang ada, sehingga mereka tidak harus pergi ke luar negeri untuk mendapatkan pekerjaan.


Ganjar-Mahfud dalan janji kampanye mereka bertekad untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan. 


Menurut mereka, mensejahterakan Indonesia harus terlebih dulu mensejahterakan masyarakat desa.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama