Polemik Videotron Anies di Bekasi, Diduga Kelalaian Pengelola

BEKASI, suarapembaharuan.com – Polemik videotron yang menayangkan kampanye Anies Baswedan, pasangan Capres 01, yang di-takedown di Kota Bekasi, kuat dugaan karena kelalaian pengelola videotron. 



Pasalnya, pengelola videotron yakni PT EYE Indonesia, bagian dari PT Elang Mahkota Teknologi (The Emtek Group), melakukan dugaan tindakan ceroboh dengan menayangkan iklan videotron kampanye Anies Baswedan. Berdasarkan penelusuran, ada klausul dengan Grand Metropolitan Mall, tempat videotron berdiri, larangan tayangan politik di videotron tersebut. 


Saat dikonfirmasi melalui telepon, salah satu Marketing PT EYE Indonesia, Nini, mengungkap tidak mengetahui hal tersebut.


“Coba saya tanya dulu, mungkin di internal ya. Saya kurang tahu,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).


Begitu juga manajemen Grand Metropolitan Mall, belum berkomentar terkait hal tersebut. Diketahui, Grand Metropolitan Mall merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bekasi.


Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membantah adanya campur tangan pemerintah daerah terkait penurunan tayangan iklan Anies Baswedan tersebut.


Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan, vidoetron di area Grand Metropolitan Mall merupakan milik swasta sehingga Pemkot Bekasi hanya menerima pembayaran pajak iklan dari pengelola videotron.


“Reklame videotron berisi salah satu Capres itu, milik swasta. Hanya bayar pajak ke Pemkot Bekasi,” kata Junaedi.


Dia tidak mengetahui secara rinci, perjanjian antara pengelola videotron dengan pemilik lahan, dalam hal ini Grand Metropolitan Mall. 


Dia menegaskan, Pemkot Bekasi tidak melakukan intervensi terkait penurunan tayangan iklan kampanye Anies Baswedan, karena merupakan kewenangan pihak swasta.


Pemkot Bekasi masih menunggu pernyataan resmi dari kedua pihak terkait penurunan iklan videotron Aniesbubble tersebut. Polemik ini juga tengah ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sehingga tidak menjadi isu liar yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama