3 WNA asal China Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pabrik Nikel

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dilakukan oleh PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN).


Ist

Ketiga tersangka tersebut adalah Wang Yuan alias Tony (status DPO), Cai Zhengyang alias Bruce dan Li Minghong selaku Direksi dan Komisaris PT FBLN yang ditunjuk oleh pemegang saham mayoritasnya yakni Zhenshi Holding Group Co., Ltd. dari Republik Rakyat Tiongkok.


Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban pemilik saham minoritas PT FBLN yang adalah warga Negara Indonesia, yang mengeluhkan telah dizolimi sejak tahun 2020.


Kuasa Hukum Korban, Togi Pangaribuan menyampaikan, proses pelaporan polisi adalah langkah terakhir yang korban lakukan. Sebab kewajiban kepada korban yang harus dibayarkan sebagai bagian dari penjualan saham perusahaan nikel PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara tidak pernah ditaati. 


"Perkembangan sekarang adalah 3 WNA sudah dijadikan tersangka. Ada 1 WNA, Wang Yuan, yang tidak pernah mau hadir pemeriksaan sudah menjadi DPO," katanya dalam pernyataannya, Kamis (1/2/2024).


Togi menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel. Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011.  


Sejak tahun 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak milik mereka.  


Alih alih membayar kewajiban tersebut,  Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia melanjutkan memberikan berbagai macam alasan, utamanya bahwa ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.  


Ketika terus menerus ditagih oleh pemilik saham minoritasnya tentang nilai dan bukti hutang beserta kewajiban bagi hasil, pada bulan Maret 2022, ketiga tersangka kemudian menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu.  


Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2022 dan pada akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 8 Desember 2023, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami berterima kasih kepada Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan yakin proses hukum akan berlanjut," jelas dia.


Untuk diketahui, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara itu sendiri adalah sebuah perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Nikel yang berlokasi di Halmahera Tengah Maluku Utara. Di mana pemegang saham mayoritasnya adalah Zhenshi Holding Group Co., Ltd dari Republik Rakyat Tiongkok.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama