KPU Bekasi: Surat Undangan C6 Bukan Persyaratan Pemilih Pemilu 2024

BEKASI, suarapembaharuan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan, formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih, bukan sebagai persyaratan utama. 


Foto: Ilustrasi surat undangan pemilih. (Ist)

Tanpa membawa surat undangan tersebut, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Asalkan, persyaratan utamanya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024.


“Surat undangan tersebut, bukan sebagai persyaratan untuk memilih. Asalkan, pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb. Silakan, datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik pada 14 Februari, petugas akan melayani hak pilih masyarakat,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, Minggu (11/2/2024).  


Dia menjelaskan, surat undangan pemilih diberikan dengan tujuan mengingatkan pemilih untuk memberikan hak pilihnya di TPS.


Surat undangan kepada pemilih didistribusikan paling lambat hari ini atau H-3 pencoblosan. KPU Kota Bekasi tengah mendistribusikan surat undangan tersebut. Surat undangan ini dikirim ke tempat kediaman pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.


Masyarakat diminta mengecek DPT “online” dengan memasukan NIK melalui aplikasi, untuk mengetahui lokasi TPS pemilih. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama