Pemkot Bekasi Atur Usaha Depot Air Minum Isi Ulang dengan Perda

BEKASI, suarapembaharuan.com – Masih banyak ditemukan usaha depot air minum isi ulang yang mengabaikan persyaratan kesehatan di Kota Bekasi.


Foto: Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi bersama Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengesahkan lima Perda, salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Senin (26/2/2024).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperketat aturan bagi para pelaku usaha depot air minum isi ulang, dengan disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.


“Masih banyak ditemukan usaha depot air minum isi ulang tanpa memiliki sertifikasi dan tidak ada pengawasan yang maksimal,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Selasa (27/2/2024).


Menurutnya, dengan Perda tersebut Pemkot Bekasi memiliki payung hukum menindak pelaku usaha depot air minum isi ulang yang membandel.


“Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang berisi aturan mengenai sertifikasi untuk semua depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi serta dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.


DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda tentang Pengelolaan BUMD; Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengarusutamaan Gender (kesetaraan dan keadilan gender); serta Perda perubahan kelima tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diparipurnakan pada Senin, 26 Februari 2024. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama