Pengacara Robert Yantoro Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Selatan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengacara Robert Yantoro, Farly Lumopa mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna melakukan banding terhadap putusan PN Jaksel No. 613/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan. 



Farly mengatakan, putusan PN Jaksel dinilai sangat merugikan Kliennya. Padahal dalam persidangan keluarga mengakui jika almarhum Ronny Surjana Widjaya memiliki hutang senilai Rp7.9 Miliar.


Kliennya mengaku dirugikan Atas putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan cacat formil dengan alasan: Tergugat I (Anak almarhum) mengundurkan diri sebagai ahli waris dan Tergugat IV sudah bercerai dengan Ronny Surjana Widjaya (Alm). 


Selain itu adapula tergugat II, III yg mengaku ahli waris dan V yg menguasai harta peninggalan pun diputuskan  NO oleh majelis Hakim PN Jaksel.



"Mereka tak mau membayarkan kewajiban hutang almarhum tapi hingga saat ini keduanya masih menguasai harta waris dari Ronny Surjana Widjaya (Alm)," kata Farly dalam keterangannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/2/2024).


Farly menjelaskan, kasus wanprestasi ini bermula pada 2015 lalu dimana almarhum mengajukan pinjaman kepada klien kami senilai Rp 7.9 Miliar untuk keperluan bisnis. 


"Hingga akhirnya Rony Surjana Widjaya meninggal pada 2021 lalu akibat covid. Oleh karenanya kewajiban hutang tersebut wajib dilunasi oleh ahli warisnya," kata Farly. 



Dilanjutkan Farly, hingga saat ini pihak keluarga almarhum justru enggan untuk membiarkan hutang yang bernilai miliaran itu dan justru mengaku sudah mundur sebagai ahli waris almarhum.


"Keduanya mengaku sudah mundur dari ahli waris. Namun harta waris peninggalan almarhum masih digunakan. Itulah yang kita masukan sebagai sita jaminan," kata Farly. 


Lebih lanjut Farly berharap hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan yang seadil-adilnya bagi klien kami. "Nilai hutang Rp 7.9 miliar itu sangat besar. Dan tentunya klien kami berharap dana itu bisa segera kembali kepada yang berhak dimana itu adalah klien kami," tutup Farly.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama