Aktivis Mahasiswa Desak Presiden Jokowi Copot Jabatan Bahlil Sebagai Menteri Investasi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kalangan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).



Para kader HMI tersebut menyuarakan aspirasinya dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (15/3).


“Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi,” kata salah satu kader HMI Rashif Agby Zharfan saat berorasi.


Rashid juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU. Bahlil juga diduga menerima fee sebesar Rp25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.


“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," ujarnya.


Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.



Rashif Agby juga menyesalkan tindakan premanisme untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK pada Jumat (15/3) untuk menyuarakan keprihatinan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil. Dia menduga Bahlil menyewa sejumlah preman untuk membubarkan aksi mereka tersebut.


Tindakan premanisme tersebut terlihat dari video yang beredar di grup-grup whatsup pada 16 Maret 2024. Dalam video itu tampak sejumlah preman yang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.


Adapun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.


Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fichkar Hadjar meminta Komisi KPK untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia.


Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.



"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Hadjar dihubungi di Jakarta, Kamis (14/3/2024).


Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.


Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.


"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.


Lebih jauh, Hadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.


"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.


Selain itu, Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra kerja BPKM harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.


"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," imbuh Hadjar.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama