Dewan Pers Bantah Postingan Arya Wedakarna

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat yang mengatakan jika pemberitaan Republika mengandung hoaks dan fitnah. 


Ist

Keterangan Yadi tersebut membantah postingan mantan anggota DPD Bali yang menyatakan di akun Instagram @aryawedakarna bahwa Republika dinyatakan melanggar kode etik karena menurunkan berita fitnah atau hoaks. 


Dalam postingan di Instagram tersebut, Arya menyebut:  “REPUBLIKA dinyatakan MELANGGAR kode etik dan harus memuat hak jawab  Malam ini, sesuai rekomendasi Dewan Pers No 85/DP/K/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang menyatakan Media REPUBLIKA berpotensi MELANGGAR KODE ETIK karena menurunkan berita FITNAH / HOAX pada Senator RI @aryawedakarna Salah satu fitnah keji yang dilakukan Media Republika adalah dengan menulis berita pada 1 Januari 2024 bahwa AWK dianggap mempermasalahkan JILBAB dan MUSLIMAH pada saat RDP di Bea Cukai Airport Ngurah Rai 29 Desember 2023.”


Yadi yang merupakan anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers menyatakan, pihaknya sudah memeriksa surat rekomendasi awal dan penilaian akhir yang disampaikan kepada pihak Republika dan Arya Wedakarna. Dalam surat tersebut, tidak ada kalimat jika berita Republika bersifat fitnah atau hoaks. 


“Saya sudah memeriksa. Tidak ada sama sekali kalimat yang menyatakan berita Republika hoaks dan fitnah,” kata Yadi di Sekretariat Dewan Pers, di Jakarta.


Dia menegaskan, Dewan Pers menyatakan jika sengketa pers antara Arya Wedakarna dengan Republika sudah selesai. Menurut dia, Republika sudah melakukan kewajibannya untuk melakukan klarifikasi dan hak jawab dalam pemberitaan di Republika.id tertanggal 1 Januari 2024 berjudul Senator Bali Permasalahkan Jilbab, Ibu Iriana pun Pernah Berjilbab. 


Arya Wedakarna diketahui menggugat Pimpinan Redaksi Republika secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat pemberitaan tersebut. Senator Bali yang sudah mendapatkan sanksi pemberhentian dari Badan Kehormatan DPD itu meminta ganti kerugian dengan total nilai Rp 118 Miliar. 


Menurut Yadi, kasus tersebut pun seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum mengingat sifatnya merupakan sengketa pers karena sudah diselesaikan di Dewan Pers. Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15 bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pers”. 


“Secara etik ini sudah selesai di Dewan Pers. Saya kira tidak elok jika dibawa ke hukum lain. Kan ini sengketa pers,” ujar dia.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama