OJK Diminta Batalkan Putusan PTUN Jakarta yang Batalkan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (22/02/2024), telah MEMUTUSKAN untuk MEMBATALKAN Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, yang telah mencabut izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.



Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta, pada pokoknya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 serta mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat dan membatalkan kedua keputusan OJK tersebut. 



PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, selaku Penggugat dan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK), menghormati putusan PTUN Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tersebut yang telah memutuskan dengan adil. Selanjutnya pihak Penggugat meminta Tergugat I, Dewan Komisioner OJK dan Tergugat II, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, agar menghormati dan mematuhi putusan tersebut.


“Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan ini kabar baik bagi seluruh nasabah. Selain itu PT AJK juga dapat melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah. Sejak awal para Penggugat memang telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha bukan solusi yang tepat karena dilakukan oleh OJK di saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah,” demikian penjelasan Kuasa Hukum PT DMS dan Michael Steven, Damianus Renjaan, S.H., M.H., seraya menambahkan, putusan PTUN Jakarta ini membuktikan bahwa keputusan OJK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama