Pemkot Bekasi Buka Posko Aduan THR Lebaran 2024

BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi buka posko pengaduan persoalan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2014.


Ilustrasi

“Kami telah membuka layanan posko THR untuk melayani aduan para pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Asep Gunawan, Kamis (28/3/2024).


Posko pengaduan dipusatkan kantor Disnaker Kota Bekasi setiap hari kerja mulai pukul 07.30-15.00 WIB. Posko ini hanya menerima aduan para pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja.


Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi mengungkapkan, perusahaan yang menjadi Apindo biasanya mematuhi aturan pemerintah terkait pemberian THR kepada pegawainya.


“Perusahaan anggota Apindo secara otomatis mematuhi ketentuan THR tepat waktu,” ujar Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.


Dia menjelaskan, jadwal pemberian THR kepada pegawai akan dilaksanakan pada 1-3 April 2024. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama