Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, TPDI Sebut Dapat Dikualifikasi Korupsi dan Nepotisme

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus memberikan kritik keras kepada hakim konstitusi Anwar Usman yang hingga saat ini masih menggunakan fasilitas Ketua MK. Menurut Petrus, penggunaan fasilitas Ketua MK oleh Anwar Usman dapat diduga melanggar etika serta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme.



Penggunaan fasilitas Ketua MK oleh Anwar Usman sudah ramai pada sebuah pemberitaan media nasional. Bahkan informasi tersebut dibenarkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono. 


"Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme," kata Petrus di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024).


Petrus menilai Anwar Usman seharusnya tidak lagi mendapat fasilitas eksklusif setelah dipecat dari jabatan Ketua MK, pada 7 November 2023 gegara terbukti melalukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Konstitusi yang berkategori berat. 


Petrus mengaku khawatir, delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 tidak bisa merdeka, sehingga masih di bawah penguasaan Anwar Usman.


"Ini adalah sikap tidak berdaya delapan hakim konstitusi kita menghadapi hegemoni kekuasaan nepotisme yang sudah terlalu dalam mengakar di MK, bahkan ikut merusak mental delapan hakim konstitusi, terutama runtuhnya sikap kenegarawanannya, runtuh moralitas, netralitas dan terbelenggu nalar akibat nepotisme," tandas Petrus.


Petrus menyebut, penggunaan fasilitas eksklusif Anwar Usman pun melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran dan PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010. 


Menurut Petrus jika delapan hakim konstitusi hingga besok masih dalam cengkraman nepotisme, khawatir kebebasan dan kemerdekaannya terganggu dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Sehingga, Petrus meminta delapan hakim konstitusi harus mendeclare dan menjamin bahwa mereka benar-benar dalam keadaan bebas secara lahir dan batin. 



"Jika mereka masih tertekan dan terdegradasi atau runtuh kenegarawanannya, sehingga tidak tunduk pada konstitusi lagi, maka negeri ini sedang mengalami celaka 13 di tangan delapan hakim konstitusi," tegas Petrus.


Senada juga disampaikan, Anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menghormati MK. Ia menegaskan, amicus curiae yang diserahkan ke terkait sengketa hasil Pilpres, merupakan hak bagi setiap warga negara.


"Kami pendukung penuh MK dapat memutus yang paling terbaik, karena amicus curiae yg kami susun, masuk pada tanggal 16," tegasnya.


Merespons itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengamini bahwa Anwar Usman masih menggunakan fasilitas eksklusif, meski sudah tidak lagi menjadi Ketua MK. Namun, Anwar Usman saat ini tidak lagi tinggal di rumah jabatan Ketua MK. 


"Beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak," ucap Fajar ditemui terpisah di Gerdung MK.


Fajar menekankan, penataan fasilitas hakim konstitusi akan dilakukan penataan ulang setelah sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selesai. Sebab, MK dikejae tenggat waktu untuk menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


"Tapi seperti yang disampaikan pimpinan MK, setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa ini, nanti dilakukan penataan," pungkas Fajar.


Kategori : News


News       : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama