Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Didesak Buka Rekening Tamron alias Aon

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Satu persatu tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mulai terkuak. Terbaru ada pengusaha Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.


Foto : Sahat Simatupang (tengah).

Aktivis 98 Sahat Simatupang mengatakan, korupsi timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung sudah lama terjadi. Namun aparat hukum tak berdaya menangkap pengusaha timah ilegal." Kalau di Babel nama Tamron alis Aon kan sangat terkenal. Baru setelah Pj Gubernur Babel dijabat Suganda Pandapotan Pasaribu, pemain timah ilegal di Babel tak berkutik. Saya menduga banyak pejabat di Babel kecipratan uang timah ilegal yang sering disebut uang dari TI." kata Sahat yang juga jurnalis Tempo ini, Senin (1/4/2024).


Sahat mendesak Kejaksaan Agung agar membuka rekening Aon agar aliran uang dari timah ilegal Bangka Belitung dapat ditelusuri." Kalau Kejagung menyebut angka dugaan korupsinya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, saya malah menduga lebih dari itu. Membuktikan itu buka saja rekening saudara Aon. Kalau Harvey Moeis itu perannya kan lebih banyak lobby ke pejabat atas, tapi kalau Kejagung mau menambah tersangka penikmat uang dari korupsi timah ilegal Babel, buka rekening saudara Aon." ujar Sahat.


Kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung yang ditangani Kejagung telah menetapkan enam belas tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan Harvey merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2019.


Kuntadi menjelaskan Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Usai melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati adanya kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut." Dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.


Setelah itu, Harvey diduga meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Berikutnya keuntungan dibagi untuk dirinya dan tersangka lainnya. Pemberian uang, pihak Kejaksaan menduga disamarkan menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana disalurkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.


Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.


Sejauh ini sudah 16 tersangka yang ditangkap terjadi korupsi timah tersebut. Berikut daftarnya:


1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021


2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018


3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.


4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa


5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa


6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)


7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.


8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS


9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP


10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP


11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)


12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.


13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).


14. Swasta Toni Tamsil


15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)


16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama