Sadis! Megawati Digorok Anak Kandung, Mayatnya Dikubur di Belakang Rumah

MEDAN, suarapembaharuan.com – Tragis! Sakit hati dilarang merokok, Wem Pratama (35) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya Megawati (60) dengan cara memukul, menggorok leher serta kedua urat nadinya hingga tewas.


Ist

Tragisnya, jenazah wanita malang ini dikubur di perkarangan rumahnya di Jalan Denai, Gg Dahsyat, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara. Jenazah yang dikubur dengan kedalaman 30 cm tersebut lalu dievakuasi petugas untuk diautopsi di RS Bhayangkari Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kasus ini terungkap setelah tersangka Wem Pratama merasa dihantui atau dibayang-bayangi almarhumah ibunya sehingga terus gelisah.


Kasus pembunuhan dilakukan Senin (1/4/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Malam harinya, tersangka Wem gelisah tak bisa tidur, lalu menceritakan perbuatannya kepada istrinya yang sedang bekerja di Batam. Selanjutnya Wem disarankan untuk menceritakan perbuatannya Selasa kepada mertuanya.


Mendengar cerita menantunya, ibu mertua kemudian membawa Wem untuk menceritakan perbuatannya kepada keluarganya. Oleh keluarganya Wem dimarahi dan dipukul, lalu selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian terdekat.


Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sambung Kapolres, motif pembunuhan dikarenakan sakit hati. Pada Senin siang, ibu pelaku Megawati baru pulang ke rumah dan bertemua dengan tersangka Wem yang sedang menyeruput rokok.


Karena anaknya tak memiliki pekerjaan tetapi tetap merokok, korban Megawati marah. Tersangka Wem tak terima, wajah perempuan malang itu dipukul hingga oyong jatuh ke lantai. Wem bukannya sedih, wajah ibunya dipukuli bertubi-tubi.


Tragisnya, Wem kemudian mengambil pisau karter dan menggorok leger wanita patuh baya tersebut hingga bersimbah darah. Tak berhenti disitu, kedua urat nadi pergelangan tangan ibunya disayat hingga tewas.


Selanjutnya Wem beristirahat ke dalam kamar. Setelah bangun tidur, dia mengambil cangkul mengorek tanah di perkarangan rumah dapur, lalu dimasukannya jenasah ibunya lalu ditimbun.


Atas perbuatan ini, tersangka Wem dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 KUDPidana dengan ancaman hukuman sumur hidup. (abdul meliala)


Kategori : News


Editor      : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama