CITES Soroti Perdagangan Ikan Hias Laut, Rusak Ekosistem Terumbu Karang

CIBINONG, suarapembaharuan.com – Perdagangan Ikan Hias Laut (Marine Ornamental Fishes - MOF) Dunia tengah menjadi sorotan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pasalnya, sektor bisnis ini kerap dikaitkan dengan ancaman terhadap kelestarian Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut, termasuk MOF. 


Ilustrasi

Eksploitasi berlebih dan tidak ramah lingkungan bahkan diprediksi akan menjadi faktor yang mempercepat laju kepunahan berbagai spesies MOF di alam. Pada ikan-ikan terancam punah, aktivitas ini tentunya sangat sensitif dan akan memberikan dampak beresiko tinggi (high risk). 


Di sisi lain, jika dikelola dengan bijak, perdagangan MOF akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan komunitas lokal (Indigenous peoples and local communities - IPLCs). Menurut catatan UN Comtrade, total perdagangan MOF dunia selama kurun waktu 1997-2016 mencapai US$ 17 miliar atau rata-rata sebesar US$ 850 juta per tahun.


Dengan berbagai kondisi di atas, perdagangan MOF selanjutnya dikategorikan Ornamental Aquatic Trade Association (OATA) dan Ornamental Fish International (OFI) ke dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 1 (No Poverty), 8 (Decent Work and Economic Growth), dan 14 (Life Below Water) yang dikampanyekan UN Department of Economic and Social Affairs (UN DESA).


Kronologi


Memandang perlunya koreksi terhadap aktivitas global perdagangan MOF, CITES yang merupakan konvensi dunia yang mengatur perdagangan flora dan fauna terancam punah mulai mendiskusikan komoditas fauna akuatik ini. 


Sejak tahun 2016, isu Marine Ornamental Fishes telah dihembuskan CITES dalam Conference of the Parties ke 17 (CoP17) namun belum masuk dalam agenda pengusulan ke kategori apendik CITES. Pada tahun 2019 dan 2022, isu MOF kembali diangkat secara berturut-turut pada CoP18 dan CoP19 yang menghasilkan rekomendasi untuk segera melakukan workshop teknis yang mempertemukan Animal Committee CITES, Perwakilan negara-negara yang menjadi wilayah persebaran MOF, negara eksportir dan importir, stakeholder Perikanan, Perwakilan industri, organisasi pemerintah dan NGO (Keputusan CoP nomor 18.296 - 18.298 dan 19.237 - 19.238). 


Pada tanggal 7 hingga 10 Mei 2024, Sekretariat CITES bekerjasama dengan UN Environment Programme World Conservation Monitoring Centre (UNEP-WCMC) akhirnya menggelar Technical International Workshop on Marine Ornamental Fishes dengan agenda pembahasan berupa pertimbangan prioritas konservasi dan kebutuhan manajemen terkait perdagangan MOF yang tidak terdaftar dalam CITES (MOF non-CITES). 


Scope workshop sendiri berfokus pada data yang diperoleh dari negara-negara importir dan eksportir.


Indonesia Pengekspor MOF Dunia


Indonesia memiliki peran sentral sebagai negara eksportir ikan hias laut dengan keanekaragaman komoditas perdagangan MOF Nomor 1 Dunia. Menurut catatan CITES dan UNEP-WCMC, dari 1764 spesies MOF non-CITES yang diperdagangkan di level internasional, sebanyak 1175 spesies diantaranya dapat diperoleh dari perairan Indonesia. 


Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan luas dengan jumlah jenis ikan sebanyak 4899 spesies, dimana 3706 spesies merupakan kategori ikan laut, dan sekitar 500-700 spesies dimanfaatkan untuk ornamental. 


Berdasarkan valuasi ekonominya, nilai perdagangan MOF Indonesia selama kurun waktu 2015-2019 sendiri ditaksir mencapai US$ 33.123.218 (US$ 6,6 juta per tahun). Adanya fokus CITES terhadap perdagangan MOF Dunia telah menjadi dilema tersendiri bagi Indonesia. Dari sisi ekologi, upaya CITES diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perdagangan MOF, namun dari sisi ekonomi, upaya ini dikhawatirkan akan mempengaruhi stabilitas perdagangan MOF Indonesia yang telah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir sejak tahun 1962.


Menanggapi isu yang menerpa perdagangan MOF, Amir Hamidy selaku Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati – Badan Riset dan Inovasi Nasional (SKIKH – BRIN) menyoroti legalitas perdagangan ikan hias laut yang dilakukan Indonesia. 


“Indonesia memang termasuk salah satu pengekspor utama perdagangan MOF Dunia. Walaupun Indonesia memiliki jenis MOF terbanyak di dunia, namun kebanyakan jenisnya belum diatur dalam PP 60 tahun 2007”, tegas Amir. 


“PP 60 terkait konservasi sumber daya ikan sendiri hanya berlaku pada spesies-spesies dilindungi menurut regulasi Nasional maupun apendik CITES saja”, pungkas Amir.


BRIN sebagai penyedia informasi ilmiah, inovasi dan teknologi. Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dituntut agar dapat menyediakan data dan informasi yang diperlukan stakeholder, khususnya sebagai dasar dalam penentuan kebijakan. 


Terkait hal tersebut, saat ini BRIN bekerjasama dengan Yayasan LPDP Kementerian Keuangan RI pada skema pendanaan Riset untuk Indonesia Maju (RIIM) memiliki proyek penelitian berjudul "Indonesia Marine Ornamental Fish in New Paradigm (Indonesia Mantap)". 


Kegiatan ini diusung dengan tujuan untuk melakukan updating status biodiversitas, valuasi perdagangan, dan kondisi sosial ekonomi perdagangan Marine Ornamental Fishes sebagai dasar pemetaan masalah dan merumuskan arah kebijakan pengelolaan serta perdagangan MOF di Indonesia.


Selain data dan informasi melalui kegiatan Indonesia Mantap, BRIN juga diharapkan mampu menghasilkan invensi dan inovasi yang mendukung upaya pelestarian Kehati MOF Indonesia. 


Ditemui di Kawasan Sains Teknologi (KST) Soekarno, Cibinong, Bogor, Fayakun Satria selaku Kepala Pusat Riset Perikanan BRIN mengungkapkan bahwa selain pemanfaatan melalui penangkapan di alam, diperlukan juga pendekatan dari sisi budidaya. 


"Sehingga pemanfaatan MOF tidak selalu harus bergantung hasil tangkapan alam namun juga bisa diproduksi dari hasil budidaya", ungkap Fayakun. 


"MOF atau ikan hias secara umum merupakan komoditas komersial penting Perikanan. Untuk itu, Pusat Riset Perikanan berupaya mewadahi komoditas tersebut dengan membentuk Kelompok Riset Budidaya Ikan Hias, Tanaman Akuatik dan Coral sejak tahun 2022", sambung Fayakun.


Berdasarkan status budidaya, informasi terkini melaporkan jumlah spesies MOF yang sudah dapat dibudidayakan berjumlah 311 spesies atau sekitar 18% dari total ikan hias laut yang diperdagangkan dunia. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 110 spesies saja yang umum ditemui dalam perdagangan global. 


Mengetahui fakta tersebut, Fayakun berharap kepada para peneliti ikan hias BRIN agar dapat mengambil peran dan berkontribusi strategis terhadap kelestarian dan kemajuan MOF Indonesia maupun dunia.


Workshop on Marine Ornamental Fishes CITES Technical Workshop yang berlangsung di Brisbane Convention & Exhibition Centre, Queensland, Australia selama empat hari ini sejatinya merupakan media CITES untuk melakukan penjaringan data komoditas MOF non-CITES, baik informasi biologi, konservasi, maupun tata kelola peredaran per-negara. Namun, adanya perdebatan data yang kurang merepresentasikan perdagangan global MOF menyebabkan upaya prioritisasi spesies, konservasi dan manajemen belum dapat diputuskan dan ditetapkan selama pelaksanaan workshop.


Delegasi Indonesia dalam acara workshop tersebut diwakilkan dari otoritas pengelola, yakni KKP, BRIN, dan mitra. Ruby Vidia Kusumah (BRIN), salah satu delegasi menanggapi permasalahan data tersebut. 


"Sebagai contoh, komoditas perdagangan MOF Indonesia yang dilaporkan CITES dan UNEP WCMC mencapai 1175 spesies. Pada kenyataannya, hanya sebanyak 616 spesies saja yang diperdagangkan Indonesia di pasar global. Informasi ini tentunya perlu klarifikasi lebih lanjut”, ungkap Ruby. 


“Selain itu, adanya perbedaan metode dan dataset yang digunakan CITES-UNEP WCMC dan IUCN mengakibatkan daftar prioritas konservasi MOF yang dilaporkan oleh ketiga organisasi tersebut pun berbeda”, tambah Ruby.


Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, para expert dunia-pun seakan berlomba mengajukan berbagai platform online yang dikembangkan untuk “menambang” data perdagangan MOF dunia. 


“Di dunia ada Aquariumtradedata, TRACES, FAOLex, ReefLEX, hingga LEMIS. Di Indonesia sendiri ada e-SAJI yang dikembangkan pemerintah Indonesia untuk memantau peredaran dan pendataan jenis ikan dilindungi secara nasional. Di level penelitian, kegiatan Indonesia Mantap juga membantu pendataan MOF langsung di tingkat pelaku usaha", terang Ruby.


Selain data komoditas dan perdagangan, peneliti yang terlibat dalam kegiatan Indonesia Mantap ini juga mengungkapkan adanya penerapan metode yang sedang dikembangkan para expert untuk mengevaluasi prioritas spesies, konservasi, dan manajemen MOF non-CITES. 


"Metode Productivity‐Susceptibility Analysis (PSA) telah dikembangkan oleh University of Leeds Inggris dan Roger Williams University Amerika untuk mengevaluasi level “keterancaman” komoditas perdagangan MOF dunia. Metode ini bahkan dipercaya lebih baik dibandingkan pendekatan vulnerability index yang dikembangkan Fishbase", ungkap Ruby.


Sebagai inti pelaksanaan workshop, pada hari ketiga dan keempat dilakukan diskusi kelompok untuk menjaring dan merumuskan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam upaya prioritisasi spesies, konservasi dan manajemen perdagangan MOF non-CITES. 


”Berbagai topik diskusi mulai dari (1) alam & skala perdagangan internasional, (2) pertukaran informasi, (3) livelihood, (4) informasi yang dikoleksi & dibagikan, (5) best practices, (6) biologi, prioritas konservasi, dan kebutuhan manajemen, hingga (7) area riset di masa depan telah dibahas dan dirumuskan pada dua hari terakhir pelaksanaan workshop", ungkap Ruby. 


Dengan segala keterbatasan yang dihadapi, Sekretariat CITES selanjutnya akan membawa draft rekomendasi yang telah dirumuskan dalam workshop ke dalam agenda rapat Animal Committee ke 33 (AC33) yang akan berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 12 – 19 Juli 2024 mendatang.


Dengan berakhirnya pelaksanaan technical workshop pada tanggal 10 Mei 2024, peneliti yang menggeluti komoditas ikan hias sejak tahun 2007 inipun berharap agar kegiatan yang telah dihadiri oleh 31 negara anggota CITES secara hybrid (person dan virtual) ini dapat memberikan solusi yang berkeadilan antara sisi pemanfaatan dan kelestarian alam serta mampu mewujudkan tatakelola perdagangan MOF yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama