Terkait Judi Online, Pemerintah Tegur Pengelola Platform Media Sosial

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal (rapin) mengenai lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta. 


Ilustrasi

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah berkomitmen dalam pemberantasan judi online.


“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten. Jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” ujar Menkominfo Budi Arie.


Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang 17 Juli 2002 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin, itu sudah 1.904.246 konten judi online ditake down.

 

Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK. Serta 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia.


Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online. Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform.


“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru. Yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.


Pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.


Budi menyampaikan, Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta.


Teguran ini terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut. Di samping upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan langkah-langkah tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap konten-konten judi online.


Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.


“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” pungkas Budi.


Ia menegaskan, Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama