Lima Tersangka Terkait Manipulasi Data Email Ditangkap

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp32 miliar. Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.


Ist

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pada 25 April 2024, lima orang tersangka berhasil ditangkap.


"Para tersangka itu terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita," kata Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).


Ia mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.


Kronologi dari kasus ini kata Bayu, yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura.


Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.


Korban dikelabui dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email. 


"Sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” kata Dirtipidsiber.


Atas kejadian tersebut kata Bayu, korban mengalami kerugian materiil Rp32 miliar. Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka. yaitu CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.


Berbagai peran dijalani para tersangka. CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan. 


Selain kelima tersangka itu, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari. S ini memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama