Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat.


Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ist

Pembahasan alot tersebut dilakukan pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.


Di awal rapat, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD. 


Menurut anggota dewan, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 tersebut memuat diksi yang multitafsir. 


“Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai bersedia, wajib, harus itu. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu, mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Doli.


Sementara Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan bahwa diksi ‘bersedia’ yang digunakan bisa menjadi multitafsir. Sehingga diperlukan perubahan redaksional. 


Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin. Ia mengusulkan di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambahi frasa atau kalimat yang bisa dimaknai. Bahwa secara otomatis maka keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut.


“Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda,” ungkap Rahmat.


Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024.


Dan, pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.


Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. Jadi kalau penetapan calonnya 22 September maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri. 


"Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap. Jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU, Hasyim memberikan penjelasan terkait esensi aturan yang dianggap berpolemik itu. 


Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024.


Antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU. 


Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama