Usia Pensiun Polri Diperpanjang Jadi 60 Tahun

JAKARTA, suarapembaharuan.com - DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Irjen Pol Sandi Nugroho. Ist

Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalan draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.


Menyikapi hal tersebut, Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.


"Perpanjangan masa pengabdian di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.


Ia mengatakan, perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.


“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama