34 Jemaah Pengguna Non Visa Haji Dipulangkan ke Indonesia, Tiga Orang Diproses Hukum

MAKKAH, suarapembaharuan.com - Sebanyak 34 jemaah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.


Ist

Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.


"Alhamdulillah, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron.


Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.


Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.


Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka mengatakan datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. 


"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.


KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.


Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.


"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa sebelum berangkat ke Tanah Suci," pesan Yusron.


Kategori : News


Editor      : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama