ACEH, suarapembaharuan.com - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh kembali menuai sorotan. Jika sebelumnya menyangkut penjualan energi yang disebutkan dalam LHP BPK RI berpotensi memicu kerugian negara yang mencapai Rp15 miliar lebih, kali ini mencuat kabar diduga General Manager PLN UID Aceh Mundhakir tidak tertib melaporkan harta kekayannya.
Sesuai pantauan di laman elhkpn.kpk.go.id, data LHKPN pada tahun 2023 masih belum tertera. Padahal data LHKPN pejabat selevel atau di atasnya di PLN, sudah tersedia dan semuanya bisa diakses langsung.
Dicek pada Minggu (30/6/2024), terakhir kali pada 3 Februari 2023, Mundhakir melaporkan kekayaannya lewat elhkpn.kpk.go.id pada tahun 2022 Rp2.483.331.542. Itu pun saat yang bersangkutan menjabat sebagai Vice President (VP) Pengembangan Talenta Eksekutif.
Dalam laporan itu tertera harga Mundhakir terdiri dari Tanah di Kota Balikpapan senilai Rp80.000.000 dan di Kota Sukoharjo senilai Rp1.200.000.000.
Selain itu, Ia juga memiliki sejumlah kendaraan berupa 3 sepeda motor serta 2 mobil terdiri dari Honda HR-V dan Honda CR-V. Seluruh kekayaan itu juga meliputi kas dan setara kas.
Jika ditelaah, angka tersebut meningkat dibanding kekayaannya di tahun sebelumnya atau tahun 2021 ketika menjabat sebagai VP Pengembangan Talenta Area 9 yakni sebesar Rp2.266.459.683. Hanya saja, kenaikan itu tidak signifikan.
Sementara itu, GM PLN UID Aceh Mundhakir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak merespons meski pun ia membacanya. Begitu juga dengan Manager Komunikasi Lukman Hakim, hanya membaca pesan konfirmasi tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil hasil laporan audit BPK-RI yang dirilis tahun 2023, PLN UID Aceh menuai sorotan karena belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, hingga mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 4 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 14.459.366 kWh. Jika dirupiahkan nilai kelistrikan tersebut mencapai Rp15.182.577.068.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 24 Mei 2024, Mundhakir selain meminta agar kasus ini tidak diekspose media, ia mengaku bahwa masalah itu sudah ditutup.
"Sebaiknya tidak usah, krn itu data 2022 dan untuk Aceh 2023 sudah ditindak lanjuti, dinyatakan selesai (close) dari BPK.
Sudah konfirmasi ke Tim PLN Pusat," ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sedangkan terkait kata close yang disampaikan GM PLN UID Aceh Mundhakir, pada Senin, 27 Mei 2024 lalu ia buru-buru mengklarifikasinya.
"Maksudnya, (close dalam hal ini) sudah ditindaklanjuti dengan disambung dan sudah menjadi pelanggan PLN. Untuk lebih jelasnya bisa komunikasi langsung dengan Manager Pemasaran yang menangani proses penyambungan (Bang Muh Zulfitri). Terima kasih, wassalamu alaikum wr wb.
Salam hormat," sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp
Seperti diketahui, PLN UID Aceh, tengah menuai sorotan. Hal itu terkait beredarnya hasil pemeriksaan BPK RI atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d 2022 pada PT PLN (Persero) yang dilaporkan pada 4 Mei 2023,
Padahal secara jelas, PLN telah mengatur terkait tingkat mutu layanan pasang baru/perubahan daya melalui surat keputusan Direktur Utama No. 0540/161/Dirut/2013 perihal perbaikan layanan penyambungan Baru/perubahan daya. aturan internal tersebut mengacu pada peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana yang diubah terakhir dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut antara lain menjelaskan standar waktu pelayanan yang terhitung setelah membayar biaya penyambungan yaitu :
1. Sambungan daya s.d 200 kVA yang Membutuhkan waktu 5 hari untuk sambungan rumah (SR), 15 hari untuk yang membutuhkan jaringan tegangan rendah (JTR), dan 40 hari yang membutuhkan perluasan jaringan tegangan menengah (JTM) s.d setara 10 gawang.
2. Sambungan daya di atas 200 kVA membutuhkan 100 hari untuk sambungan yang membutuhkan perluasan JTM, 500 hari untuk yang membutuhkan perluasan jaringan tegangan tinggi/saluran udara tegangan tinggi (JTT/SUTT).
Namun hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa terdapat 4 pelanggan di daerah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh belum dapat menyelesaikan daftar tunggu sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP) per tanggal 30 November 2022.
Dengan belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 4 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 14.459.366 kWh. Dan jika dirupiahkan nilai kelistrikan tersebut mencapai Rp.15.182.577.068 yang disebabkan keterlambatan penyelesaian perluasan Jaringan Tegangan Menengah sampai dengan 10 gawang & konstruksi Gardu tegangan menengah (TM).
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar