Kasus Dugaan Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang diduga menyeret 2 artis ternama yakni Wulan Guritno dan Nikita Mirzani (NM). 


Irjen Pol Viktor Sihombing. Ist

Situs judi online SAKTI123 didiuga dipromosikan oleh kedua artis itu.


“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Sidang praperadilan tersebut diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). 


Irjen Viktor meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Selain itu, kata Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023  juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.


Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indematau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus. Serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.


“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ucapnya.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama