Jangan Perlambat Proses Klaim Jaminan Hari Tua

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. 


Ilustrasi

Salah satunya terkait dengan lambatnya proses klaim, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).


Menurutnya, banyak peserta yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan administrasi terutama terkait dengan dokumen yang diperlukan juga birokrasi dalam pengajuan jaminan kehilangan pekerja (JKP). 


"Akibatnya banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak bisa mengakses program ini dengan mudah,” ujar Nurhadi.


Nurhadi juga menyoroti kurangnya sumber daya manusia (SDM) di beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak pada pelayanan kepada peserta. 


Hal ini, ia alami langsung saat menerima keluhan dari konstituennya di Tulungagung yang harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima klaim Jaminan Kematian.


“Menjadi ironi kalau harus kami (sebagai) Anggota Komisi IX yang teriak-teriak dulu baru layanan dipercepat. Mohon menjadi perhatian khusus untuk ke depan khususnya kaitannya program-program 2025 dan seterusnya untuk bisa memperbaiki sistem layanannya pun juga lebih ramah,” tegasnya.


Nurhadi juga turut menyinggung terkait dengan perlindungan bagi pekerja ojek online. Menurutnya, sekitar 4 juta pekerja ojek online di Indonesia belum ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan karena status mereka sebagai mitra. 


Untuk itu, ia mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja ojek online.


“Kasihan teman-teman ojek online yang mempertaruhkan nyawanya di jalan tetapi beliau-beliau tidak mendapatkan akses jaminan sosial yang ada,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.


Kategori : News


Editor      : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama