KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan: Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu Hingga Izinkan Pemilih Tanpa KTP

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diduga melanggar aturan penyelenggaraan Pilkada karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) dan mengizinkan pemilih tanpa KTP ikut mencoblos. Gegara hal tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara disinyalir 'main mata' dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. 



"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ujar Praktisi Hukum, Resmen Kadapi kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.


Rekomendasi tersebut terbit usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.


Sehingga, Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan suara ulang (PSU).


Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.


"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen


Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.


“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.


Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan. Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah. 


“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama