Dirut GSC Clinic Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Perusakan di Dunia Klinik Estetika

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic), Irene Kamaludin sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta perusakan aset milik Beauty District Clinic yang dilaporkan dengan pihak Beauty District sebagai penyedia layanan perawatan estetika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pihak Beauty District Clinic, Bryan kepada media, Rabu (30/4/2025). 



"Berdasarkan Laporan Polisi sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya yang telah kami buat, maka Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan terlapor atas nama Saudari Irene Kamaludin, Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic), dan terlapor sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Utara tanggal 11 Maret 2025," ujar Bryan. 


Diterangkan Bryan, Irene ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic. 


"Yang bersangkutan diduga melakukan Tindakan pidana dengan melakukan perusakan asset mesin mesin milik Beauty District, memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik Klien Kami dari ruangan perawatan, workplace bullying pada tanggal 23 April 2024 dalam bentuk intimidasi terhadap pegawai Beauty District, serta pengusiran secara sepihak yang dilakukan oleh Sdri. Irene Kamaludin. Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar prinsip kerjasama yang sehat dan profesional dan dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana," tambahnya. 



Bryan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Irene sangat merugikan kliennya mengingat mesin-mesin yang dirusak merupakan mesin yang memiliki harga yang tidak murah. 


"Mengingat mesin-mesin yang dikeluarkan secara paksa serta barang-barang milik Klien Kami yang lainnya bernilai miliaran rupiah selanjutnya karena tidak terdapat itikad baik dari pihak GSC Clinic," tukasnya. 


Tak hanya itu, Bryan juga dalam kesempatan ini berupaya mengklarifikasi publikasi yang dibuat Irene yang seolah-olah memutar balikkan fakta yang terjadi. 


"Dengan fakta yang kami sampaikan ini kita berharap tidak tidak terdapat penggiringan opini negatif kepada Klien Kami akibat pemberitaan – pemberitaan yang dibuat seakan – akan Klien Kami yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada GSC Clinic," tandasnya.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama