JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan aparat TNI yang yang melampaui batas dan meresahkan kehidupan sipil, dengan mendatangi kampus-kampus dan seakan mengawasi kegiatan-kegiatan akademis. Koalisi meminta agar tindakan yang bernuansa intimidatif tersebut harus segera dihentikan.
"Kami, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan yang melampaui batas dari aparat TNI yang mulai meresahkan kehidupan sipil, dengan mendatangi kampus-kampus dan seakan mengawasi kegiatan-kegiatan akademis," ujar salah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Daniel mengatakan, tindakan aparat TNI belakangan ini meresahkan karena mendatangi kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025 dan sebelumnya kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025. Padahal, TNI juga sebelumnya sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.
"Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil," tandas Daniel.
Koalisi masyarakat sipil, kata Daniel mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis. Menurut dia, tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.
"Apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil. Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya. Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional," jelas Daniel.
Karena itu, kata Daniel, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR untuk memberikan perhatian ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI yang telah menciderai profesionalisme TNI, ikut campur dalam urusan kemahasiswaan dan akademis.
"Kami mendesak DPR untuk mengevaluasi pemerintah agar menjalankan amanat konstitusi, memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar pasukan TNI tetap menjaga mandat sebagai penjaga pertahanan, tidak mencampuri urusan sipil, serta menghormati prinsip demokrasi, kebebasan sipil akademik, dan hak berkumpul warga negara," tegas Daniel.
Daniel juga mengingatkan intervensi ke ruang sipil dan meresahkan mahasiswa yang berkegiatan merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi warga negara.
"Kami menagih janji DPR setelah revisi UU TNI untuk memberikan perhatian serius kepada Pemerintah dan Panglima TNI agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar prinsip konstitusi dan UU TNI," pungkas Daniel.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar