27 Tahun Reformasi, Perhimpunan Pergerakan 98 Keluarkan 11 Sikap Politik

MEDAN, suarapembaharuan.com -- Lima puluhaan aktivis 98 lintas kampus yang bergabung dalam Perhimpunan Pergerakan 98 memperingati 27 tahun reformasi (Mei 1998 - Mei 2025) di Warung Keluarga 98 di Medan, Selasa (20/5/2025).



Dalam pernyataan sikap Perhimpunan Pergerakan 98 mengeluarkan sebelas sikap politik. Sikap politik tersebut, kata Penasihat Perhimpunan Pergerakan 98 Timbul Manurung dan Job Rahmad Purba lahir dari perenungan kondisi bangsa Indonesia saat ini.


Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara bergantian, Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan sikap Perhimpunan Pergerakan 98 menolak gelar pahlawan untuk Presiden RI ke - 2 Soeharto serta mengusulkan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke - 4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.


"Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menuntaskan pelanggaran HAM penembakan mahasiswa dan penculikan aktivis pada peristiwa Mei 1998." kata Sahat Simatupang.


Bendahara Perhimpunan Pergerakan 98 Romy Hs menambahkan, melihat situasi politik tanah air saat ini, aktivis 98 melihat kemunduran demokrasi. Hal ini ditandai dengan usulan presiden dikembalikan dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. 


"Pemilihan presiden tidak boleh mundur dipilih MPR. Pemilihan presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi. Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Upaya mengembalikan isi UUD 1945 ke aslinya adalah upaya mengembalikan presiden dipilih MPR begitu juga gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung oleh rakyat dan tidak dipilih DPRD." kata Romy Hs.


Selain itu, Romy Hs mengatakan, sikap aktivis 98 mendesak regulasi mempermudah persyaratan calon independen pada pemilihan kepala daerah 2029 dengan cukup persyaratan 1 persen bukan 6, 5 persen hingga 10 persen seperti Pilkada 2024.


Penasihat Perhimpunan Pergerakan 98 Timbul Manurung mengatakan, sikap mereka mendukung gugatan yang diajukan sejumlah pihak sebagai langkah konstitusi rakyat ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 


"Kami juga melihat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai saat ini belum memperlihatkan komitmen kuat memberantas korupsi. Keberanian Prabowo Subianto dan Gibran dalam memimpin pemberantasan korupsi masih sebatas seruan dari atas mimbar istana." kata Manurung.


Adapun mantan Direktur Ekskutif Walhi Sumut Job Rahmad Purba dan mantan aktivis Universitas Negeri Medan Osriel Limbong menyoroti pelemahan ekonomi saat ini sangat nyata dengan bertambahnya PHK massal dan pengangguran." Pendapatan rakyat terus melemah, ancaman PHK menghantui kaum muda produktif dan sarjana. Pemerintah gagal membuka lapangan kerja seperti janji Prabowo - Gibran membuka 19 juta lapangan kerja baru. Bahkan industri start up yang dibanggakan Presiden ke - 7 Joko Widodo menyerap tenaga kerja satu persatu tutup." ujar Job Purba.


"Kami juga mendesak pemerintah secara sungguh - sungguh memperhatikan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sosial." ujar Purba.


Dibagian akhir pernyataan sikap, Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 Ade Irawan Sinik bersama Ihutan Pane menyerukan dukungan bagi undang - undang perampasan aset dan mendukung pemberantasan premanisme, judi offline dan judi online serta narkotika untuk menyelamatkan generasi muda


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama