TOBA, suarapembaharuan.com – Gerakan Masyarakat Buruh Bersatu (GMBB) menggelar aksi damai yang menuntut pembubaran LSM AMAN dan KSPPM, yang diduga berperan dalam memprovokasi perpecahan antara perusahaan dan masyarakat.
Aksi dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan titik keberangkatan dari Laguboti menuju Balige, dan melibatkan serangkaian unjuk rasa di beberapa lokasi penting, termasuk Kantor LSM AMAN, KSPPM, Kantor Kehutanan, Kantor Bupati Toba, dan Kantor DPRD Toba, Senin, 26 Mei 2025.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha dan investasi, sekaligus menjaga keberlangsungan hidup masyarakat dan buruh. Dalam orasinya, Periana Hutagaol, Ketua SBSI 1992, bersama Erwin Sitorus, menegaskan bahwa LSM AMAN dan KSPPM seharusnya dibubarkan karena dinilai telah melakukan provokasi yang merugikan masyarakat, terutama di wilayah yang bersentuhan langsung dengan operasi perusahaan.
“Kami, sebagai buruh sekaligus masyarakat adat, merasa tertindas. Kami tidak ingin diadu domba antar jemaat. Banyak desa, seperti Napa, Parlilitan, Janji Maria, dan lainnya, menjadi korban akibat ulah kedua oknum LSM ini,” tegas Periana, Selasa (27/05/2025).
Ia menambahkan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap kedua LSM tersebut.
Keberadaan LSM AMAN dan KSPPM selama ini hanya memperburuk hubungan antara masyarakat dan perusahaan, yang seharusnya dapat saling mendukung untuk kemajuan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bahara Sibuea mewakili para buruh, berorasi juga menyampaikan 9 poin tuntutan dalam orasinya, yang diharapkan dapat sampai ke pemerintah pusat. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1. LSM AMAN dan KSPPM dianggap telah mengadu domba masyarakat dengan dalih pendampingan.
2. Kedua LSM tersebut dinilai telah memecah persatuan dan kesatuan suku Batak.
3. Diharapkan dilakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang mengalir ke luar negeri ke LSM AMAN dan KSPPM.
4. Masyarakat Batak diminta bersatu untuk mengusir kedua LSM tersebut.
5. Pemerintah diminta untuk menindak tegas kedua LSM tersebut.
6. Konflik akan terus berlanjut jika LSM AMAN dan KSPPM tetap eksis.
7. Pemerintah diminta untuk menangani konflik ini tanpa campur tangan pihak luar.
8. KSPPM dilarang untuk beraktivitas, karena sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung (sesuai putusan terlampir).
9. Semua kegiatan harus sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, tanpa menggunakan cara yang melanggar hukum.
“Kami sangat prihatin melihat kehadiran oknum-oknum LSM AMAN dan KSPPM. Kami minta agar mereka dibubarkan, dan aliran dana luar negeri mereka segera diperiksa,” pungkas Bahara dengan tegas.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menuntut keadilan, menciptakan kedamaian, dan menjaga keharmonisan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah terkhusus di wilayah Kabupaten Toba.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar