Perseteruan KSP Budi Artha Mandiri Dengan Imanuel Manikari Kian Memanas, Bakal Tempuh Jalur Hukum

KALABAHI, suarapembaharuan.com – Perseteruan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Artha Mandiri dan Imanuel Manikari kian memanas. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (17/5/2025), KSP Budi Artha Mandiri tak hanya membantah semua tuduhan yang dilontarkan Imanuel melalui kuasa hukumnya, tapi juga balik menyerang dengan menyebut Imanuel sebagai salah satu aktor kunci dalam dugaan penipuan terhadap koperasi senilai Rp600 juta.



Rapat sekaligus konferensi pers yang digelar di Kalabahi itu dihadiri lebih dari 150 orang, termasuk unsur pengurus dan pengawas koperasi, karyawan dan nasabah, serta pihak Kodim 1622 Alor. Hadir pula Konsultan Hukum dan Konsultan Teknis KSP Budi Artha Mandiri, yang menjadi narasumber bersama perwakilan TNI.


“Kita masih memberi ruang untuk itikad baik dari Imanuel Manikari agar segera menghadap dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi jika dalam tempo tiga hari tidak ada respon, maka ruang itu kami tutup dan kami fokus ke jalur hukum,“ tegas Rony P.S. Adang, A.Md.Pel, Ketua Pengurus KSP Budi Artha Mandiri.


Menjawab Tuduhan: Ini Penjelasan Pihak Koperasi


Terkait tuduhan adanya niat jahat, pihak KSP justru menyebut bahwa Imanuel dan Budi Hartono, yang saat itu masih menjabat sebagai Dandim 1622 Alor, bekerja sama mencairkan pinjaman namun tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan tujuan awal. 


Tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, KSP menegaskan, semua dokumen ditandatangani langsung oleh Imanuel dalam keadaan sadar dan juga disaksikan oleh staf koperasi. 


Lalu soal tudingan bahwa sertifikat jaminan digelapkan, koperasi membantah dan menjelaskan bahwa sertifikat itu justru diserahkan langsung oleh Imanuel ke kantor KSP. 



Terkait tuduhan surat penyitaan dilakukan sepihak, KSP menyebut, surat penyitaan dikirimkan ke Budi Hartono sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman, dan Imanuel hanya diberi tembusan sesuai prosedur yang berlaku. 


Sedangkan untuk dugaan pemalsuan surat dari RT, KSP menjelaskan, blangko surat memang diberikan kepada Imanuel untuk diurus sendiri ke RT. Jika ada pemalsuan, menurut koperasi, itu menjadi tanggung jawab Imanuel secara pribadi.


 Dukungan dari TNI: Ada Saksi Kunci


Dalam konferensi pers itu, Serma Denny Goa dari Kodim 1622 Alor  turut memberikan kesaksian penting. Ia mengatakan, Imanuel Manikari memang terlibat langsung dalam proses pengajuan pinjaman oleh Budi Hartono saat masih menjabat sebagai Dandim.


“Kami sudah cukup sabar, tapi kalau terus-menerus dimainkan di media dan tidak ada niat baik, kami akan lawan di pengadilan,” tegas Koilal Loban, SH, M.Hum, kuasa hukum KSP.


KSP menyebut langkah ini dilakukan demi menjaga integritas lembaga koperasi dan kepercayaan ribuan anggotanya. Sementara pihak Imanuel Manikari belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru ini. (*)


Kategori : News


Editor     : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama