PN Jakpus Didesak Tuntaskan Kasus yang Diduga Libatkan Pejabat OJK

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didorong segera menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal, SH mengatakan, seharusnya, PN Jakpus bisa segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik.


Repro Google

Terutama, kasus yang diduga melibatkan pejabat publik aktif seperti yang menjerat anggota Badan Supervisi OJK Tito Sulistio terkait perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding. Dalam perkara itu, Tito menjadi turut tergugat I bersama Teddy Kharsadi yang menjadi turut tergugat II.


"Semestinya, PN Jakpus memberi perhatian khusus pada perkara itu, karena diduga melibatkan pejabat publik aktif. Akan jadi preseden buruk jika proses hukum yang melibatkan pejabat justru terkesan lambat," kata Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini dalam keterangannya pada Sabtu (24/5/2025).


Dia menjelaskan, jika dilihat dari timeline perkembangan kasusnya, kasus perdata antara CMNP dengan MNC Asia Holding ini memang lambat. Sebab, kasus ini sudah didaftarkan sekitar 3-4 bulan lalu, tapi saat ini masih di tahap pemanggilan para pihak.


Dia menilai, PN Jakpus diduga kesulitan dalam menghadirkan Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi di muka hukum. Tito bahkan disebut-sebut mangkir tiga kali pemanggilan PN Jakpus.


"Kan ini preseden buruk, pejabat aktif mangkir tiga kali dari pemanggilan proses hukum, harusnya PN Jakpus menggunakan prosedur pemanggilannya dengan tegas, kalau perlu minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan," tegas Jusuf Rizal yang juga Direktur LBH LSM LIRA.


Menurutnya, jika PN Jakpus terkesan 'melempem' berhadapan dengan pejabat aktif, mengakibatkana citra buruk di masyarakat. Hal ini tentu berbeda dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi hukum bagi siapapun. 


"Bahkan prinsip peradilan di Indonesia kan sudah jelas, mengedepankan azas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, itulah semangat reformasi hukum nasional kita," tegasnya


Diketahui, PT CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding senilai Rp 103 triliun. Gugatan ini terkait dugaan NCD bodong milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar obligasi milik PT CMNP. 


Dalam gugatan perdatanya, CMNP juga menyertakan dua pihak sebagai turut tergugat. Yakni Tito Sulistio sebagai turut tergugat I dan Teddy Kharsadi sebagai turut tergugat II.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama