Tidak Benar Rekening Pribadi Menampung Ganti Rugi Pelepasan Lahan Eks HGU, Pembayaran Harus Melalui Rekening PTPN 1 Regional.1

MEDAN, suarapembaharuan.com - Ganti Rugi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Begitu juga menyangkut uang ganti rugi yang ditetapkan harus melalui rekening PTPN 1 Regional.1.



"Jadi tidak benar kalau tuduhan pembayaran ganti rugi lahan eks HGU masuk ke rekening pribadi. Tidak benar itu."


Hal itu diungkapkan SEVP Manajement Aset Ganda Wiatmaja menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU  di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN II saat itu, Irwan Perangin-Angin. Ganti rugi yang dilakukan pihak Dinas Perkimtan Deli Serdang sebesar Rp. 3.166.830.000 sudah disetorkan ke Negara melalui rekening resmi PTPN II.


Hal itu dibenarkan PLH Kadis Perkimtan (Permukiman dan Pertanahan) Deli Serdang, Haji Suparno saat dikonfirmasi di kantornya. Menurut Suparno, dari data-data dan dokumen yang ada, setorannya memang masuk ke rekening resmi PTPN 2, bukan ke rekening pribadi.


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit PTPN 1 Tanjung Morawa,  Eka Damayanti, juga menegaskan bahwa rekening nomor 222101000002301 adalah rekening giro PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2).


Adanya penegasan ini sekaligus menepis tudingan kalau ganti rugi aset lahan eks HGU bisa melalui rekening pribadi.


Menurut Ganda, semua prosedur pelepasan aset eks HGU di lingkungan PTPN 1 Regional 1, sudah memiliki standard baku. Para pihak yang ingin mendapatkan aset, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan daftar nominatif. Baru kemudian dilakukan verifikasi atas lahan eks HGU tersebut, dan ditetapkan nilai ganti ruginya yang harus disetor ke kas Negara melalui rekening PTPN.


Dari bukti penyetoran ke kas Negara itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penghapusbukuan ke Meneg BUMN melalui Holding PTPN. “Jadi semua prosedur itu harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini, apalagi sampai ada dugaan disetor ke kas pribadi, tidak mungkin itu,” tegas Ganda lagi.


Ganda berharap, penjelasan ini bisa sekaligus menjadi bahan sosialisasi, bagi warga masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan lahan-lahan eks HGU, sehingga tidak mudah terkecoh terhadap bujukan apalagi tawaran dari pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa melakukan pelepasan aset eks HGU tanpa melalui prosedur seperti yang diungkapkannya di atas.


“Percayalah, semuanya sudah ada prosedurnya yang jelas dan terukur. Jadi jangan terprovokasi terhadap tawaran dari pihak yang tidak jelas, apalagi tidak melalui prosedur yang sudah disyaratkan dalam rangka pelepasan aset eks HGU,” tambahnya.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama