31 Pendaftar Calon Direksi dan Dewan Pengawas Independen Tak Penuhi Persyaratan Administrasi

BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemkab Bekasi melalui Tim Panitia Seleksi telah menerima berkas pendaftaran calon Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. 


Kantor Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat.

Sebanyak 31 orang mengirim dokumen pendaftaran dengan perincian sebagai berikut, sembilan orang mendaftar calon Direktur Umum, sembilan orang mendaftar calon Direktur Teknik dan 13 orang mendaftar calon Anggota Dewan Pengawas Independen. Namun, semua pendaftar dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.


“Bersama ini, disampaikan bahwa pelamar calon Direktur Umum, Direktur Teknik dan Anggota Dewan Pengawas Independen tidak ada yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi selaku Ketua Panitia Seleksi, Iwan Ridwan, Jumat (13/6/2025). 


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dalam Pasal 21 ayat 1 mengatur, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.


Pasal 46 ayat 1: Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon Anggota Direksi.


Selanjutnya, tahapan seleksi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pengisian kekosongan dua direktur bidang dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi akan dibuka kembali menunggu pengumuman lebih lanjut. 


Sejak 6 Mei 2025 lalu, terjadi kekosongan jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Publik berharap, kekosongan jabatan tersebut segera diisi agar pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi semakin optimal. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama