SEMARANG, suarapembaharuan.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya.
![]() |
Ist |
“Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan,” kata Luthfi, saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan, di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Luthfi mengatakan, Satgas PHK ini dibentuk untuk mereduksi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus mengambil langkah pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban. Satgas ini mulai bertindak ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori kuning.
“Jadi Satgas PHK itu, kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya.
Satgas PHK tersebut terdiri dari beberapa komponen. Antara lain Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di perusahaan, serta pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Pihak di luar itu juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.
“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” kata Luthfi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan, dengan tiga kategori. Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya ada perusahaan yang kuning dan merah.
“Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya, lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK,” tuturnya.
Saat memberikan paparan, Ahmad Luthfi sempat menyinggung terkait keterlibatan kurator. Dalam hal ini, Aziz menjelaskan, kurator masuk kalau sebuah perusahaan sudah pailit. Tanggung jawab manajemen atau pemilik beralih kepada kurator.
“Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu,” kata Aziz.
Ditambahkan, Satgas PHK bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jika sudah telanjur terjadi PHK, maka satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan.
“Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar