IAW Minta Kejagung Usut 5.800 Ha Tanah Negara Dicaplok untuk Properti Mewah dan Ribuan Hektar HGU Bermasalah

 MEDAN, suarapembaharuan.com – Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap praktik pengalihan fungsi tanah negara seluas 5.800 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) menjadi kawasan properti mewah oleh PT Perkebunan Nusantara Enam Dua (PT PEN2) dan Ciputra Group (Citraland). Nilai potensial kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah, sementara ribuan hektare HGU aktif juga bermasalah akibat penguasaan ilegal dan penyimpangan tata kelola .


Iskandar Sitorus. Ist

Pengalihan Tanah Negara ke Properti Mewah


Tanah eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara seharusnya dikembalikan ke negara setelah izin habis (SK BPN No. 10/2004), namun dialihkan ke PT PEN2 dan Citraland lewat kerja sama fiktif tanpa proses pelepasan aset negara.


Lahan digunakan untuk pembangunan perumahan elite Citraland dengan harga jual Rp2–7 miliar/unit. Nilai pasar total diperkirakan Rp978–3.425 triliun .


Potensi Reforma Agraria yang Gagal


Jika dibagikan melalui program reforma agraria, lahan seluas itu bisa menampung 23.500 keluarga petani (masing-masing 0,25 hektare).


Ribuan hektare HGU di Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, dan Deli Tua disalahgunakan untuk sewa ilegal, proyek galian tanah urugan, dan properti tanpa izin .


Temuan BPK dan Rekomendasi IAW


Audit BPK (2008–2023) menemukan 3.410 hektare HGU dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Potensi kerugian negara Rp3,4 triliun akibat pelepasan aset tidak sah. Success-fee Rp8,27 miliar dari transaksi tanah negara .


Karena itu IAW meminta Kejaksaan Agung dan KPK menyelidiki pelanggaran UU Tipikor, UUPA, dan UU Minerba.  ATR/BPN harus memblokir sertifikat di atas HGU bermasalah dan mengaudit perpanjangan HGU fiktif .


Respons Pemerintah


Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyatakan tanah eks-HGU sebagai "tanah negara bebas", namun belum ada tindakan tegas terhadap alih fungsi ilegal ini. BPK telah merekomendasikan keterlibatan penegak hukum sejak 2023, tetapi belum ada progres signifikan .


Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan: "Ini bukan sekadar sengketa agraria, tapi kejahatan terstruktur. Negara harus bertindak sebelum aset rakyat habis dijarah mafia tanah." katanya baru-baru ini.


Konflik agraria di Sumatera Utara tercatat menyebabkan 69 korban jiwa (2015–2022) akibat perlawanan masyarakat. KPK mencatat 244 kasus mafia tanah dalam periode yang sama, dengan modus melibatkan oknum penegak hukum .


Tuntutan IAW


Penyitaan dokumen transaksi ilegal. Audit menyeluruh oleh BPK dan ATR/BPN. Penindakan hukum terhadap oknum pejabat terkait .


Kasus ini menguji komitmen pemerintah dalam melindungi aset negara dan menjalankan reforma agraria. Jika dibiarkan, ketimpangan penguasaan tanah akan semakin mengancam stabilitas sosial .


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama