Isu Pemakzulan, Boni Hargens: Jangan Karena Benci, Lalu Kita Tidak Adil!

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Boni Hargens, langkah tersebut inkonstitusional dan mengingatkan publik agar tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil. 


Boni Hargens. Ist

"Jangan donk! Pertama, itu tidak konstitusional, Kalau dari awal memang bermasalah, harusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).


Kedua, kata Boni, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia. Karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar pasal 7A UUD 1945.


"Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka  hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik kedepan," tegas Boni.


Ketiga, kata Boni, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya. Termasuk, kata dia, permintaan pemakzulan tersebut menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan. 


"Sebab tanpa dasar putusan hukum tetap, kemudian ada sanksi atau hukuman, ini sama artinya dengan tiadanya hukum. Yang bisa nantinya mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan delik hukum," jelas Boni.


Keempat, lanjut Boni, calon pengganti wapres belum tentu orang yang berpihak pada perubahan demokrasi, bisa saja sosok yang memperkeruh perkembangan demokrasi seperti oligarki dan lain sebagainnya. 


"Semua orang harus mengakui memiliki persamaan hak, persamaan derajat dan persamaan kewajiban. Harus ikuti aturan konstitusi. Dan jangan sampai terjadi karena tidak suka, sentimen pribadi atau politik, kemudian berperilaku tidak adil," pungkas Boni.


Diketahui, Forum purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada DPR-MPR untuk melakukan pemakzulan Wapres Gibran. Adapun dasar permintaan pemakzulan didasari dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, konflik kepentingan Gibran yang disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia. 


Selanjutnya perihal kepatutan serta kepantasan, minim pengalaman dan ijazah yang diduga tidak jelas. Selain itu, kasus akun 'fufufafa serta dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama