BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemkab Bekasi melalui Panitia Seleksi membuka seleksi ulang pendaftaran calon Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumda Tirta Bhagasasi.
![]() |
Kantor Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat. |
Pendaftaran seleksi ulang dibuka mulai 23-30 Juni 2025. Sebelumnya, para pendaftar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kali ini, berdasarkan surat pengumuman Nomor: 500/007/SU-Pansel-PerumdaTB/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Periode Tahun 2025.
“Dalam rangka pengisian jabatan, Panitia Seleksi mengundang masyarakat Bekasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon Direktur Umum, calon Direktur Teknik dan calon Anggota Dewan Pengawas Independen,” tulis Panitia Seleksi berdasarkan isi surat pengumuman yang dikutip pada Senin (23/6/2025).
Berdasarkan pengumuman tersebut, diatur ketentuan dan persyaratan pendaftar melalui website resmi Pemkab Bekasi. Kemudian, berkas pendaftaran dikirim secara elektronik ke Panitia Seleksi melalui email: panselperumda.kabbekasi@gmail.com.
Pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Pemkab Bekasi pada 4 Juli 2025.
Selanjutnya, pendaftar yang lolos persyaratan seleksi administrasi akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Terakhir, akan mengikuti wawancara dengan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar