Link Banner

Buat Malu Indonesia, Sekjen KOI Lobby CEO ITTF Mr. Steve Dainton untuk Coret PP PTMSI dari Anggota ITTF

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ibarat Permainan Sepak Bola, Ketum KOI, Sekjen KOI dan KE KOI yang seharusnya hanya sebagai Supporter telah masuk kelapangan hijau dengan mengganti pemain tanpa memperdulikan wasit dan Para pengurus cabor sehingga wasit perlu memberikan peringatan dengan memberikan kartu merah dan menghukum tim supporter KOI keluar dari lapangan.


Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Gambaran diatas sama dengan perbuatan Ketum KOI, Sekjen KOI dan KE KOI yang telah melobby Mr. Steve Dainton CEO ITTF di Singapura dengan rencana untuk mengeluarkan PP PTMSI dari Keanggotaan ITTF dan mengganti Posisi PP PTMSI dengan PT Indonesia Ping Pong League (IPL) dengan tujuan Tidak ada lagi Dua Organisasi Cabor Tenis Meja di Indonesia. 


KOI juga bersurat kepada Sekjen ITTF Mr. Raul Calin dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak baik bagi PP PTMSI. Hal ini sama dengan KOI telah membocorkan Rahasia Negara Bidang Olahraga kepada Pihak Internasional dan mendegradasi peran MENPORA RI sebagai Penegak Kedaulatan Olahraga di Indonesia.


Menurut Penjelasan salah Anggota KE KOI bahwa Langkah-Langkah KOI tersebut sudah di rapatkan dan disetujui oleh MENPORA RI. 


Oegroseno mencoba minta klarifikasi kepada Wamenpora RI Bpk. Taufik Hidayat dan dijawab bahwa tidak pernah ada rapat di Kemenpora RI yang menyetujui dikeluarkannya PP PTMSI sebagai Anggota ITTF dan digantikan oleh IPL. 



ITTF dalam suratnya tanggal 24 April 2025 mengatakan bahwa PP PTMSI masih diakui sebagai Induk Organisasi Cabor Tenis Meja yang SAH di Indonesia sesuai Keputusan MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015. 


Menurut Penelusuran tentang PT IPL di DITJEN AHU ditemukan bahwa PT IPL berbadan Hukum PERSEROAN TERBATAS (PT) dan bukan berbadan Hukum Perkumpulan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia seperti PP PTMSI. Sangat disesalkan bahwa semua Kepengurusan Induk Organisasi Cabang Olahraga Prestasi di Indonesia yang sifatnya Independen dan Nirlaba akhirnya akan dikelola oleh Organisasi Korporasi yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang akan mengelola Olahraga dengan mengutamakan perolehan pendapatan dalam bentuk Uang atau bentuk lainnya yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.


Penunjukan PT IPL oleh KOI juga melanggar Anggaran Dasar KOI Pasal 8 yang menyatakan KOI bersifat Independen dan Nirlaba, dan Non Pemerintah dan Tidak berafiliasi dengan Kekuatan Politik manapun. 


Langkah-Langkah KOI yang akan mengakui PT IPL sebagai Anggota KOI dengan cara Instan tanpa melalui Proses sesuai dengan PP Nomer : 46 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (1 s/d 7) merupakan Langkah-langkah Inkonstitusional dan Ilegal baik secara de jure dan de facto.


Oleh sebab itu Oegroseno berharap agar MENPORA RI segera memberikan KARTU MERAH kepada Ketum KOI agar Tidak ada lagi Cabang-Cabang Olahraga Prestasi lainnya yang menjadi Korban Keganasan Ketum KOI, Sekjen KOI dan KE KOI. Bila perlu Pemerintah memberikan punishment / Hukuman dengan memberhentikan Dana APBN kepada KOI. 


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama