Link Banner

IAW Desak Audit Forensik dan Pulihkan 1.190 Ha Aset Negara Era Presiden Soekarno

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), mengirim surat terbuka kepada Presiden Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, mendesak audit forensik dan pemulihan 1.190 hektare aset negara yang dibeli pada era Presiden Soekarno (1959–1962). Surat ini juga ditembuskan ke BPK, KPK, Kejagung, OJK, BEI, PPATK, Kemenkeu, dan BIN.


Ist

Berdasarkan arsip Bank Indonesia No. 77/AB/1962 dan Keppres No. 318/1962, lahan seluas 1.190 Ha tersebut berstatus Hak Penguasaan Negara (HPN). Namun, audit overlay digital menggunakan teknologi AI Forensik dan peta BPN 2025 menunjukkan 82% lahan telah beralih ke sertifikat HGB milik swasta tanpa prosedur hukum sah, melanggar:

Pasal 45 & 27 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. UUPA yang melarang pengalihan aset negara ilegal.


Temuan Kerugian Negara


1. Hanya 18% tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) (LHP BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022).

2. 1.240 HGB ilegal teridentifikasi di kawasan GBK, SCBD, Kemayoran, dan Halim.

3. Potensi kerugian PNBP Rp217 triliun/tahun akibat tidak adanya pendapatan sewa resmi (simulasi IAW berdasarkan tarif DJKN).

4. Laporan PPATK (TR-PU/33/VI/2025) mengungkap "fee gelap" 5–10% dalam transaksi lahan dan indikasi pencucian uang melalui properti mewah.


Pasar Modal Terindikasi Cuci Aset Negara


2 emiten properti mencatat tanah eks-APBN sebagai aset, meningkatkan valuasi saham secara tidak wajar. 3 emiten terindikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). BEI & OJK dinilai lalai menjalankan pengawasan sesuai UU Pasar Modal.


Dasar Hukum Penindakan


UU Tipikor (Pasal 2 & 3) terkait kerugian negara. KUHP Pasal 263 (pemalsuan sertifikat). UU TPPU (aliran dana ilegal). Putusan MA No. 1788K/Pdt/1998 yang menyatakan pengalihan aset negara tanpa dasar hukum batal demi hukum.


Rekomendasi untuk Presiden Prabowo


1. Terbitkan Keppres Audit Nasional Aset Sejarah** dengan metode blockchain tracing dan overlay satelit 

2. Bentuk SATGAS SANPAS (Satgas Pemulihan Aset Sejarah) gabungan KPK, Kejagung, OJK, BEI, dan BPN.

3. Tindak tegas korporasi pengembang dan bekukan HGB ilegal.

4. Gugatan perdata & pidana terhadap oknum birokrat dan pelaku korporasi.


Peringatan Keras: "Diam adalah Restu atas Penjarahan Sejarah"


Surat ini menegaskan, "Jika Presiden diam, maka diam itu akan dicatat sebagai restu terhadap korupsi struktural."


Surat ditutup dengan seruan agar Presiden Prabowo mengambil langkah tegas, mengingat pernyataannya sendiri di Kabinet (6 Mei 2025): "Tak boleh ada kompromi bagi pencuri aset negara."


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama