BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
![]() |
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. |
Perda ini dipastikan dapat memberikan dampak positif dan keberpihakan kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
“Perda SPAM akan mengatur pembatasan pemakaian air tanah, kenaikan tarif air bawah tanah dan sebagainya, sehingga nanti akan menjadi pelanggan baru Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Tahapan selanjutnya, kata dia, setelah Perda SPAM disahkan dan dibuat petunjuk teknis ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), Perumda Tirta Bhagasasi harus mampu menampung lonjakan pelanggan baru, baik dari sektor rumah tangga maupun industri.
“Sanggup tidak, Perumda Tirta Bhagasasi memfasilitasi itu? Disinilah, Bupati kembali hadir untuk membantu melalui APBD, bisa juga mengejar APBN atau bahkan dengan cara KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha),” imbuhnya.
Reza Lutfi menjelaskan hal tersebut, kaitannya dengan strategi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyiapkan sejumlah langkah setelah melepas aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot, yang penyelesaiannya masih berproses hingga akhir tahun ini.
“Pak Bupati sangat ‘aware’ dengan Tirta Bhagasasi sehingga mau mengajak duduk bareng mencari solusi,” tuturnya.
Sambil menunggu Perda SPAM disahkan, kata dia, komitmen Bupati Ade Kunang akan ditunjukkan dengan membentuk struktur organisasi bidang baru di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
“Akan ada Bidang SPAM di Dinas Sumber Daya Air yang memfasilitasi kebutuhan Perumda,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar