MEDAN, suarapembaharuan.com — Seorang wanita berinisial DRS asal Medan akhirnya diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) karena terbukti menggunakan data pribadi milik orang lain untuk mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan pembiayaan ternama, Astra Credit Companies (ACC) Medan, mendeteksi kejanggalan dalam proses pembiayaan yang diajukan DRS. Hal tersebut diungkapkan Branch Manager ACC Medan 1, Agusli dalam keterangan pada media, Sabtu (26/7/2025),
"Jadi awalnya kami mencurigai adanya manipulasi data dalam pengajuan kredit kepemilikan kendaraan roda empat (mobil) yang dilakukan DRS. Yang pada dasarnya, tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum," ungkap Agusli.
Diterangkan Agusli, awal mula kasus ini bermula saat ACC Medan menemukan indikasi penipuan dalam dokumen kredit yang diajukan. Setelah dilakukan penyelidikan internal, terungkap bahwa DRS menggunakan data-data milik orang lain tanpa izin untuk mendapatkan pembiayaan kendaraan. Perusahaan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
"Jadi dia mengajukan kredit pembiayaan dengan menggunakan data pribadi orang lain. Ketika tahu itu, akhirnya kita buat laporan ke Polrestabes Medan, untuk ditindak lanjuti," lanjutnya.
Pihak Polrestabes sebenarnya telah memanggil DRS sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Petugas akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap DRS.
"Dalam pemeriksaan, DRS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang saat ini sedang ditahan di Polrestabes Medan terkait kasus judi online," tuturnya.
Atas pengakuan tersebut, Polrestabes Medan resmi menetapkan DRS sebagai tersangka. Seluruh berkas kasus kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga dan memberikan data pribadi. Penyalahgunaan data seperti yang dilakukan DRS tidak hanya merugikan pihak perusahaan pembiayaan, tetapi juga dapat berdampak serius bagi pemilik data yang sebenarnya.
"Atas kasus ini, kami himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan dan jangan pernah melakukan tindakan seperti ini karena akan ada konsekuensi hukumnya," tutupnya.
Secara hukum, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kasus penipuan ini menjadi perhatian penting di tengah maraknya praktik penggunaan data pribadi secara ilegal untuk berbagai kepentingan, termasuk pengajuan kredit fiktif. Polrestabes Medan bersama pihak perusahaan pembiayaan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menangani kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar