MEDAN, suarapembaharuan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 290 kilogram (kg) sabu-sabu dalam dua pengungkapan kasus besar yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tiga kasus besar narkotika yang berhasil diungkap pihaknya pada hari yang sama.
“Pada tanggal 30 Juni 2025, kami mengungkap tiga kasus besar, yakni pabrik liquid vape, penangkapan 100 kg sabu di Tanjung Balai, dan 190 kg sabu yang diamankan di wilayah perairan,” kata Kombes Jean Calvijn.
Pada kasus pertama, polisi menangkap seorang tersangka di Tanjung Balai yang kedapatan membawa 100 kg sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil. Dalam kasus ini, dua orang pelaku lainnya berinisial Y masih diburu.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menangkap dua tersangka yang membawa 190 kg sabu menggunakan kapal di perairan Sumatera Utara. Barang bukti sabu disamarkan di bagian bawah kapal (sampan), dan kedua tersangka diduga mengambil sabu dari jaringan luar wilayah dengan sistem shift atau bergantian.
“Evakuasi barang bukti sempat terkendala karena mesin sampan milik tersangka mati. Kapal harus ditarik, memakan waktu sekitar 4 hingga 6 jam,” jelas Jean Calvijn.
Barang haram tersebut disinyalir masuk melalui jalur laut dari perairan Asahan, Tanjung Balai, Batu Bara, hingga Labuhanbatu. Dalam pengembangan kasus 190 kg sabu ini, polisi juga menetapkan dua DPO tambahan berinisial I dan S. “Total ada lima DPO yang masih kita buru dari dua kasus ini,” pungkas Jean Calvijn.
Kategori : News
Editor : RCS
Posting Komentar